AGAMA DAN MASYARAKAT 2
AGAMA
DAN MASYARAKAT
I.
Definisi Agama
Agama
dipandang sebagai suatu institusi yang lain, yang mengemban tugas (fungsi) agar
masyarakat berfungsi dengan baik, baik dalam lingkup lokal, regional, nasional
maupun mondial. Pengalaman yang
dijadikan landasan perumusan apa agama itu, mencakup lapangan yang cukup luas,
bermula dari persoalan yang menyangkut kehidupan manusia sehari-hari hingga
masalah yang mengatasi keperluan hidup sekarang ini yang tak terjangkau oleh
“empiri” (pengalaman) atau yang “supra-empiris”. Dengan kata lain landasan
perumusan itu ialah semua pengalaman yang menyangkut kebahagiaan manusia
seutuhnya dan selengkapnya.
Makhluk
manusia dewasa ini telah memasuki zaman modern namun belum sanggup menjawab
pertanyaan fundamental yang selalu mengganggunya. Mengapa ada penyakit? Mengapa
saya harus mati? Mengapa terjadi bencana alam? Dengan kata lain, manusia
dihadapkan dengan problem “makna dan arti” yang ada di belakang semua kejadian
itu. Ternyata akibat keterbatasannya, manusia (tidak/belum?) sanggup menjawab.
Lalu ia harus lari ke mana untuk mencapai jawaban itu? Kalau ia (manusia) tidak
menginginkan kemusnahannya pada “titik hancur” ini – dan pengalaman membuktikan
bahwa tak seorang pun menghendakinya – maka ia dipaksa untuk mencari kekuatan
lain “yang ada di luar” dunia ini.
Agama
ialah suatu sistem sosial yang dibuat oleh penganut-penganutnya yang berporos
pada kekuatan-kekuatan nonempiris yang dipercayainya dan didayagunakannya untuk
mencapai keselamatan bagi diri mereka dan masyarakat luas umumnya. Agama
disebut jenis sistem sosial. Ini
hendak menjelaskan bahwa agama adalah suatu fenomena sosial, suatu peristiwa
kemasyarakatan, suatu sistem sosial dapat dianalisis, karena terdiri atas suatu
kompleks kaidah dan peraturan yang dibuat saling berkaitan dan terarahkan
kepada tujuan tertentu. Agama berporos pada kekuatan-kekuatan
nonempiris. Ungkapan ini mau mengatakan bahwa agama itu khas berurusan
dengan kekuatan dari “dunia luar” yang di-“huni” oleh kekuatan-kekuatan yang
lebih tinggi daripada kekuatan manusia dan yang dipercayai sebagai arwah,
roh-roh dan Roh Tertinggi. Manusia mendayagunakan kekuatan-kekuatan tersebut
untuk kepentingannya sendiri dan masyarakat
sekitarnya. Yang dimaksud dengan kepentingan (keselamatan) ialah
keselamatan di dalam dunia sekarang ini dan keselamatan di “dunia lain” yang
dimasuki manusia sesudah kematian.
Thomas
F.O.’ Dea memakai definisi yang banyak dipakai dalam teori fungsional. Agama
ialah pendayagunaan sarana-sarana supra-empiris untuk maksud-maksud nonempiris
atau supra-empiris. J. Milton Yinger melihat agama sebagai sistem kepercayaan
dan praktek dengan mana suatu masyarakat atau kelompok manusia berjaga-jaga
menghadapi masalah terakhir dari hidup ini. Dunlop punya pendirian yang senada.
Ia melihat agama sebagai sarana terakhir yang sanggup menolong manusia bilamana
instansi lainnya gagal tak berdaya. Maka ia merumuskan agama sebagai suatu
institusi atau bentuk kebudayaan yang menjalankan fungsi pengabdian kepada umat
manusia untuk mana tidak tersedia suatu isntitusi lain atau yang penanganannya
tidak cukup dipersiapkan oleh lembaga lain.
Bagi
Joachim Wach aspek yang perlu diperhatikan khusus ialah: pertama unsur teoritisnya, bahwa agama adalah suatu
sistem kepercayaan. Kedua, unsur praktisnya:
ialah yang berupa sistem kaidah yang mengikat penganutnya. Ketiga, aspek sosiologisnya; bahwa agama mempunyai
sistem perhubungan dan interaksi sosial. Pada hematnya jika salah satu unsur
tidak terdapat maka orang tidak dapat berbicara tentang agama, tetapi itu hanya
suatu kecenderungan religius.
II.
Lingkup iman dan lingkup agama
Iman ialah
kekuatan batin dengan mana manusia menanggapi sesuatu yang bermakna, entah itu
kekuatan gaib, entah Roh Tertinggi (Tuhan). Kekuatan-kekuatan itu dianggap
sebagai “yang suci”, “angker” atau sacral, yang memiliki kekuasaan yang lebih
tinggi, yang dapat memberi pengaruh baiknya kepada manusia. Oleh karenanya
manusia mengadakan hubungan dengan “yang baik” itu.
Pengertian
agama (religi) lebih dipandang sebagai wadah lahiriah atau sebagai
instansi yang mengatur penyataan iman itu di forum terbuka (masyarakat) dan
yang mengatur penyataan iman itu di forum terbuka (masyarakat) dan yang
manifestasinya dapat dilihat (disaksikan) dalam bentuk kaidah-kaidah, ritus dan
kultus, doa-doa dlsb.
A.
Fungsi Agama Bagi Manusia dan
Masyarakatnya
Berdasarkan
pengalaman dan pengamatan analitis dapat disimpulkan bahwa tantangan-tantangan
yang dihadapi manusia dikembalikan pada tiga hal: ketidakpastian, ketidakmampuan,
dan kelangkaan.
1.
Fungsi Edukatif
Manusia
mempercayakan fungsi edukatif kepada agama yang mencakup tugas mengajar dan
tugas bimbingan. Agama dianggap sanggup memberikan pengajaran yang otoritatif,
bahkan dalam hal-hal yang “sakral” tidak dapat salah. Masyarakat mempercayakan
anggota-anggotanya kepada instansi agama dengan keyakinan bahwa mereka sebagai
manusia (di bawah bimbingan agama) akan berhasil mencapai kedewasaan pribadinya
yang penuh melalui proses hidup yang telah ditentukan oleh hukum pertumbuhan
yang penuh ancaman dari situasi yang tidak menentu dan mara bahaya yang dapat
menggagalkannya mulai dari masa kelahiran dan kanak-kanak menuju ke masa remaja
dan masa dewasanya.
2.
Fungsi Penyelamatan
Dapat
dipastikan bahwa setiap manusia menginginkan keselamatannya baik dalam hidup
sekarang ini maupun sesudah mati. Jaminan untuk itu mereka temukan dalam agama.
Terutama karena agama mengajarkan dan memberikan jaminan dengan cara-cara yang
khas untuk mencapai kebahagiaan “yang terakhir”, yang pencapaiannya mengatasi
kemampuan manusia secara mutlak, karena kebahagiaan itu berada di luar batas
kekuatan manusia. Ada dua pembedaan agama yang dibuat oleh para ahli agama.
Yang perama ialah agama alamiah dan
yang kedua agama wahyu. Yang disebut
agama alamiah ialah agama yang diciptakan oleh manusia sendiri. Dalam hal ini
manusialah yang mencari ilah atau Tuhan. Agama wahyu ialah agama yang dibuat
Tuhan. Dalam hal ini Tuhanlah yang mencari manusia. Tuhan itu berkomunikasi
dengan manusia dan mewahyukan seperangkat kebenaran kepada manusia.
Dalam
masalah yang tengah kita perbincangkan agama dipercayai mempunyai fungsi
eksklusif berikut ini.
1) Agama
membantu manusia untuk mengenal “yang sakral” dan “makhluk tertinggi” atau
Tuhan, dan berkomunikasi dengan-Nya.
2) Agama
sanggup mendamaikan kembali manusia yang “salah” dengan Tuhan dengan jalan
pengampunan dan penyucian.
Kehadiran
Tuhan diserap dalam benda-benda lambing dengan dua cara, yaitu:
1) Kehadiran
secara spontan (theophania spontanea).
Tuhan sendiri (dipercayai) berkenan hadir dalam lambing yang dipilih-Nya
misalnya: pada pohon rindang, pada mata air, pada sebuah batu, pada tempat yang
angker, pada sebuah gunung, dan sebagainya.
2) Secara dimohon (invokatif)
– theophania invocativa. Tuhan hadir dalam benda (lambing) atau manusia karena
dimohon. Tuhan dimohon turun dan mengambil tempat dan bentuk dalam sesuatu
lambang, sehingga dapat bergaul dengan manusia. Ada dua macam permohonan
(seruan), ialah invokasi magis dan invokasi religius. Invokasi magis
mendasarkan kekudusan kepada kekuatan gaib seseorang seperti dukun, imam,
seorang sakti dan lain-lain. Invokasi religius mengandalkan kekuatan pada Tuhan
sendiri serta kerelaan-Nya untuk turun pada benda lambang.
3.
Fungsi Pengawasan Sosial (Social Control)
Berdasarkan
kesadaran umum yang benar-benar ada pada semua pemeluk agama, yang didukung
oleh tindakan yang diambil instansi keagamaan dari zaman ke zaman terhadap
penyelewengan-penyelewengan kaidah susila yang mengganggu kesejahteraan umum,
dapat ditarik kesimpulan berikut.
1) Agama
(instansi agama) mempunai fungsi pengawasan
sosial (social control).
2) Agama
(instansi agama) mempunyai fungsi
profetis (kenabian) atau fungsi
kritis.
Fungsi pengawasan sosial
Agama
merasa ikut bertanggung jawab atas adanya norma-norma susila yang baik yang
diberlakukan atas masyarakat manusia umumnya. Maka agama menyeleksi kaidah-kaidah susila yang ada dan mengukuhkan yang baik sebagai kaidah yang baik dan menolak kaidah
yang buruk untuk ditinggalkan sebagai larangan
atau tabu.
Fungsi
agama bagi masyarakat dapat disimpulkan sebagai berikut. (1) Agama meneguhkan
kaidah-kaidah susila dari adat yang dipandang baik bagi kehidupan moral warga
masyarakat. (2) Agama mengamankan dan melestarikan kaidah-kaidah moral (yang
dianggap baik) dari serbuan destruktif dari agama baru dan dari sistem hukum
negara modern. (3) Di mana nilai hukum adat yang baik masih dapat ditingkatkan
atau disempurnakan agama-agama mengadakan inkulturasi. (4) Pelanggaran terhadap
hukum adat (asli) maupun hukum negara (yang berdimensi moral) dikenai
sangsi-sangsi.
Fungsi profetis atau
kritis
Kekhususan
dari fungsi profetis ini terletak pada sasaran dan caranya. Sasaran “kritik”
tersebut ialah kategori atau golongan sosial yang sedang berkuasa atau pemegang tampuk pemerintahan yang dalam
kedudukannya melakukan tindakan-tindakan yang melanggar kaidah-kaidah susila
sehingga menimulkan kerugian dan penderitaan baik moral maupun material kepada
rakyat bawahannya.
III.
Pengaruh Agama Terhadap Stratifikasi
Sosial
Yang
dimaksud dengan stratifikasi sosial (social stratification) ialah susunan
berbagai kedudukan sosial menurut tinggi rendahnya dalam masyarakat.
Stratifikasi sosial itu tidak sama antara masyarakat yang satu dan yang lain,
karena setiap masyarakat mempunyai stratifikasi sosialnya sendiri. Dalam ruang lapisan sosial ada ruang orang-orang
yang mempunyai kedudukan setingkat. Jadi lapisan sosial (social stratum) adalah
keseluruhan orang yang berkedudukan sosial setingkat. Jikalau anggota-anggota
lapisan sosial itu merasa diri bersatu dan menyadari kedudukannya yang
setingkat maka timbullakh sebuah kelas
sosial (social class).
Yang
menjadi pokok persoalan ialah: Apakah ada perbedaan yang berarti dalam cara
menanggapi dan menghayati iman (ajaran) agama oleh lapisan-lapisan sosial dan
satuan-satuan kategorial yang ada dalam masyarakat. Persoalan yang perlu
dijawab muncul dari kenyataan bahwa di satu pihak pendiri agama serta penyebar-penyebarnya berasal dari lapisan
sosial tertentu; di lain pihak pentobat-pentobatnya
atau penganut-penganut yang muncul kemudian hidup dalam situasi dan kondisi
yang berbeda-beda karena berasal dari lapisan sosial yang berbeda-beda pula. Dari
pengalaman dapat dikatakan, bahwa dari kedudukan
(status) sosial yang berbeda-beda dan fungsi yang berbeda-beda pula, sejajar dengan pendidikan dan
keahlian untuk lapisan yang satu dengan yang lain, muncul kebutuhan yang berbeda-beda, gaya dan pandangan hidup
yang berbeda, cara berpikir dan motivasi yang berbeda dalam menanggapi dan
menghayati tuntutan agama.
IV.
Pengaruh Agama Atas Bidang Kehidupan
Manusia
Seperti
dari uraian sebelumnya kita ketahui bahwa jasa terbesar agama ialah mengarahkan
perhatian umat manusia kepada masalah mahapenting yang selalu menggoda, yaitu
masalah “arti dan makna” (the problem
of meaning). Terhadap persoalan tersebut agama menunjukkan jalan dan arah ke mana manusia dapat mencari jawabannya.
Sebagaimana
halnya tentang larangan yang diajarkan agama tertentu berpengaruh atas proses
sosial atau jalannya kehidupan masyarakat, demikian pula ajaran moral yang
bersifat deterministis berpengaruh
pad acara berpikir dan pola tingkah laku para penganut yang bersangkutan. Apa
yang terjadi di dunia yang kelihatan ini baik yang menyenangkan maupun yang
menyusahkan dianggap sebagai jawaban (balasan) dari yang “berkuasa” atas
perbuatan manusia sendiri. Para ahli
kebudayaan yang telah mengadakan pengamatan mengenai aneka kebudayaan
berbagai bangsa sampai pada kesimpulan, bahwa agama merupakan unsur inti yang paling mendasar dari kebudayaan manusia, baik ditinjau
dari segi positif maupun negatif. Masyarakat adalah suatu fenomena sosial yang
terkena arus perubahan terus-menerus yang dapat dibagi dalam dua kategori:
kekuatan batin (rohani) dan kekuatan lahir (jasmaniah).
PERTANYAAN
1. Mengapa
sebagai mahasiswa yang belajar Teologi harus mengkaji “agama” dari perspektif
sosiologi?
2. Agama
dengan fungsi edukatif yang menyampaikan ajarannya dengan perantaraan
petugas-petugasnya baik di dalam upacara keagamaan, khotbah, renungan, pendalaman
rohani dan lainnya, namun apa yang menjadi batasan ajaran agama itu sendiri
sehingga baik petugas-petugasnya atau ajarannya tidak menyimpang ke luar dari
jalur yang sebenarnya (dalam artian kaidah-kaidah yang baik) ?
DAFTAR PUSTAKA
Hendropuspito,
D. Sosiologi Agama. Yogyakarta:
KANISIUS, 1991.
Komentar
Posting Komentar